PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG MASALAH
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha / pemberi kerja yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Oleh karena itu hubungan kerja merupakan hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja, yang terikat dengan adanya perjanjian kerja.
Masa pembangunan nasional sekarang ini faktor tenaga kerja merupakan sarana sangat dominan di dalam kehidupan bangsa. Landasan Konstitusional yang mengatur ketenagakerjaan telah dituangkan pada pembukaan dan batang tubuh undang-undang dasar 1945. Perihal isi ketentuan dalam batang tubuh yang ada relevansinya dengan masalah ketenagakerjaan, terutama ditentukan dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Di negara kita republik Indonesia di dalam segi kehidupan ketenagakerjaan terbentang berbagai masalah dan kendala. Misalnya tentang kesenjangan antara semakin membengkaknya jumlah pencari kerja dengan sedikitnya kesempatan kerja yang tersedia, kurang tersedianya tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman
Bentuk kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dilakukan melalui pelaksanaan dan penerapan perjanjian kerja. Karena dengan adanya perjanjian kerja diharapkan para pengusaha atau majikan tidak lagi memperlakukan para pekerja dengan sewenang-wenang, memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa memperhatikan kebutuhan para pekerja serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam perjanjian kerja diletakkan segala hak dan kewajiban secara timbal balik antara pengusaha / majikan dan pekerja. Dengan demikian kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja telah terikat pada apa yang mereka sepakati dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
Suatu perjanjian kerja, baik dalam bentuk sederhana maupun secara formal. Hubungan kerja sebagai realisasi dari perjanjian kerja, hendaknya menentukan kedudukan masing-masing pihak pada dasarnya akan menggambarkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pengusaha / majikan terhadap pekerja secara timbal balik.
Dalam undang-undang hukum perdata (BW) diatur pada buku ketiga yaitu mulai pasal 1604 – 1603.
Berikut ini adalah perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian kerja, yaitu :
- Undang-undang Nomor 12 tahun 1948 tentang kerja.
- Undang-undang Nomor 23 tahun 1954 tentang pengawasan
- Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 tentang perjanjian perburuhan
- Undang-undang Nomor 22 tahun 1954 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan
- Undang-undang Nomor 12 tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.
- Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- Undang-undang Nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
- Undang-undang Nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan.
- Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang JAMSOSTEK
Selengkapnya silakan klik di sini
atau silakan klik tombol di bawah untuk membagikannya buat sobat-sobat yang belum tau... :))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar